Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan
kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak
secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun
KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini dengan fasilitas e-Filing Wajib Pajak telah dapat menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Dikutip dari situs resmi www.pajak.go.id, setidaknya ada 7 (tujuh) keuntungan yang Anda dapatkan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs resmi pajak DJP Online https://djponline.pajak.go.id, yakni:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7);
- Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan;
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
- Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
No comments:
Post a Comment