Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing




e-Filing
Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah serta ramah lingkungan. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Setidaknya terdapat 7 (tujuh) keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak jika menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT pajak secara online.
Ketujuh keuntungan tersebut adalah:

  1. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7).
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan.
  5. Data yang disampaikan oleh WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas (less paper).
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali diminta oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Saat ini Wajib Pajak dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung menggunakan fasilitas atau aplikasi e-Filing DJP Online untuk jenis formulir sbb.:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 S
    Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya: karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770 SS
    Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (penghasilan diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja).  
http://www.laporpajakonline.com/p/1770s.htmlhttp://www.laporpajakonline.com/p/formulir1770ss.html


Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing
Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Jjika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

 

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:


2. Karena Anda belum terdaftar, klik daftar di sini sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 


Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 6281012345678), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) e-FIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan e-FIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik
Submit. Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi kembali.
 
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.

Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP, password dan kode keamanan Anda, selanjutnya klik Login.

6. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I

7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan tahap ketiga atau tahap terakhir berikut ini:

3. Melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Jika Anda sudah terdaftar sebagai WP e-Filing, silakan akses ke situs https://djponline.pajak.go.id. Kemudian masukkan NPWP (tanpa tanda titik (.) dan dash (-)), password Anda, dan kode keamanan, selanjutnya klik Login.


Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti langkah 6 dan 7 pada Tahap Kedua (mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing) seperti tampilan berikut:


Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing atau tab E-Filing sehingga muncul tampilan berikut:

Berikutnya 4 (empat)  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan  secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:


*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 di sini dan Penjelasannya di sini).


Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan/mengirimkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770SS dalam Bentuk Formulir

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

I
Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pengisian SPT 1770S dalam Bentuk Formulir

Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:


Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. 

Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Petunjuk 1770SS" dibagian atas situs ini.

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Pastikan server code yang Anda terima sesuai. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menginformasikan bahwa Token telah dikirim ke email Anda, seperti berikut:



Klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh):

3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:


4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan, seperti tampilan berikut:


Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):


Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.

Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online
Jika Anda memiliki masukan dan saran, silakan hubungi kami di sini

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak, Anda juga dapat menghubungi layanan resmi Informasi dan Pengaduan Pajak di Kring Pajak (021) 1500 200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id


Berikut Tutorial Video Cara Melaporkan Pajak Secara Online:





Sumber: pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.


41 comments:

  1. Mohon Bantuan utk pelaporan pajak pekerja melalui on-line seperti apa cara mengajukan e-FIN dan mendaftarkan diri melalui WP e-filling

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk sementara, cara mengajukan E-FIN, mendaftarkan dan melaporkan pajak menggunakan e-Filing dapat diakses di url https://goo.gl/Y9dLyt
      Terima kasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

      Delete
    2. pak mau tanya... untuk dapatkan e-fin apa harus datang ke kantor pajak..? kenapa gak sekalian di online kan ?

      Delete
    3. Saat ini masih demikian prosedurnya. Mungkin ke depan bisa dilakukan full online tanpa harus datang ke KPP. Terima kasih

      Delete
  2. JIka kita ada 2 Formulir 1721-A1 dengan 2 perusahaan berbeda, bagaimanakah mengisi pelaporannya? Bukti potong I bulan 1-2, sedangkan bukti potong II bulan 3-12. Apakah kita jumlahnya semua angka2 nya? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, Anda benar. Jumlahkan terlebih dahulu penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan pada setiap bukti potong 1721-A1 yang Anda peroleh dari masing-masing perusahaan. Setelah itu isi form 1770S atau 1770 SS sesuai penghasilan Anda. Terima kasih.

      Delete
  3. Kalo sya blom dapat e-pin nya bagaimana ?
    apa harus ke kkp terdekat / diwakilkan saja bisa ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. E-FIN dapat diperoleh dengan datang langsung ke KPP terdekat. Bisa diwakilkan jika kolektif dan menggunakan surat kuasa. Saya sarankan sebaiknya datang saja ke KPP terdekat. Datang hanya sekali dan di tahun-tahun berikutnya tidak perlu datang lagi. Selangkapnya tentang cara mendapatkan E-FIN, cara mengisi dan menyampaikan pajak secara online menggunakan aplikasi e-Filing dapat dilihat diakses di url https://goo.gl/Y9dLyt
      Terima kasih.

      Delete
  4. Saya pns. Taon kemarin sdh lapor.. Tp SPTx belum dapat.. Sampai sekarang. Utk taon ini.. Gimna carax menerbitkan SPTx. Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk lapor pajak secara Online, Anda memang tidak akan pernah mendapatkan SPT. Anda hanya akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirim melalui email. Jika yang Anda maksud SPT tsb adalah Formulir 1721 A1/A2 sebagai dasar untuk mengisi SPT 1770S/1770SS, maka formulir tsb. bisa Anda dapatkan dari bendahara/bagian keuangan tempat Anda bekerja. Selangkapnya tentang cara mengisi dan menyampaikan pajak secara online menggunakan aplikasi e-Filing dapat diakses di url https://goo.gl/Y9dLyt
      Terima kasih.

      Delete
  5. saya pns dan istri saya juga pns dan punya npwp sendiri lalu bagaimana cara melaporkannya, apakah istri saya juga melaporkan sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika Anda memiliki seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 di https://goo.gl/p7vbEy dan penjelasannya di https://goo.gl/2je5Kd

      Delete
  6. Jika satu jenis harta (Tanah & Bangunan) atas nama tiga orang (didukung oleh surat keterangan Notaris) telah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu yang mewakilinya, harta tersebut dijual dan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2), atas hasil penjualan dibagi tiga orang, masing2 mendapat sepertiganya. Pertanyaan nya adalah apakah penerimaan bagian untuk masing2 bagian merupakan Objek Pajak? Jika tidak, bagaimana membuktikan kepada KPP bahwa Objek Pajak tersebut tidak kena pajak?, mohon pencerahannya, Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf kami tidak dapat menjawab pertanyaan Bapak/Ibu. Silakan hubungi KPP, konsultan pajak atau Kring Pajak di 021-1500200 untuk pertanyaan seputar pajak. Terima kasih.

      Delete
  7. sekitar 10 menit yg lalu sy sudah lapor spt 2016 sec online, namun tanda terima pelaporan koq tidak ada? mhn penjelasannya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Periksa semua folder pada email Anda termasuk namun tidak terbatas pada folder inbox, spam, junkbox, dll. Jika semua folder telah diperiksa dan tidak ditemukan, silakan menghubungi KPP terdekat atau tempat Anda mendapatkan E-FIN.

      Delete
  8. Mau menambahkan pertanyaan di atas, mengenai laporan untuk pemotongan dari bbrp perusahaan. jika saya jumlahkan terlebih dahulu penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan pada setiap bukti potong 1721-A1 yang Saya peroleh dari masing-masing perusahaan, maka hasilnya "kurang bayar". Setelah saya hitung2, perumpamaannya seperti ini:
    - Penghasilan Netto dr perusahaan A 80jt, PTKP 54jt, maka PKP 26jt.
    - Penghasilan Netto dr perusahaan A 70jt, PTKP 54jt, maka PKP 16jt.
    ----> maka total PKP 42jt.

    Jika dijumlahkan terlebih dahulu penghasilan netto dari masing2 perusahaan, maka 80jt + 70jt = 150jt, sementara PTKP tetap 54jt, sehingga PKPnya 96jt.

    kesimpulannya, 42juta VS 96juta, yang akhirnya jadi kurang bayar.

    Ini bagaimana ya solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pekerja yang pindah tempat kerja, seharusnya bukti potong 1721-A1 di kedua perusahaan tidak ada yang NIHIL. Di perusahaan A, seharusnya Lebih Potong dan di perusahaan B, Kurang Bayar.
      Berikut contoh ilustrasi perhitungan PPh karyawan yang pindah kerja:
      Untuk dapat menghitung PPh WP yang pindah kerja, Anda harus menyebutkan penghasilan Anda sebulan di perusahaan A dan di perusahaan B dan jangka waktu kerja di kedua perusahaan tsb.
      Saya asumsikan penghasilan Anda bekerja di perusahaan A bulan Januari s/d Agustus 2016 ( 8 bulan) dengan gaji netto Rp. 10jt/bulan dan Anda kemudian pindah ke perusahaan B mulai 1 September 2016 dengan gaji netto 17,5jt/bulan.

      A. Perusahaan A (sebelum pindah kerja)
      1. Gaji netto setahun: 12x Rp. 10jt = Rp. 120.000.000
      2. PTKP = Rp. 54.000.000
      3. PKP = Rp. 66.000.000
      4. PPh Pasal 21 terutang setahun
      (a) 5% x Rp. 50jt = Rp. 2.500.000
      (b) 15% x Rp. 16jt = Rp. 2.400.000
      Total (a) + (b) = Rp. 4.900.000
      5. PPh pasal 21 sebulan
      Rp. 4,9jt/12 = Rp. 408.333

      B. Perusahaan A (ketika pindah kerja)
      1. Gaji netto 8 bulan : 8x Rp. 10jt = Rp. 80.000.000
      2. PTKP = Rp. 54.000.000
      3. PKP = Rp. 26.000.000
      4. PPh Pasal 21 terutang setahun
      5% x Rp. 26jt = Rp. 1.300.000
      5. PPh yang sudah dipotong 8 bulan
      8 x Rp. 408.333 = Rp. 3.266.667
      6 Kurang (Lebih potong) = (Rp. 1.966.667)
      *Kelebihan potong sebesar Rp. 1.966.667 ini seharusnya dikembalikan oleh perusahaan A ke Anda.

      C. Perusahaan B (ketika pindah kerja)
      1. Gaji netto 4 bulan: 4x Rp. 17,5jt = Rp. 70.000.000
      2. Penghasilan netto 8 bln sebelumnya = Rp. 80.000.000
      3. Penghasilan netto total = Rp. 150.000.000
      4. PTKP = Rp. 54.000.000
      5. PKP = Rp. 96.000.000
      6. PPh Pasal 21 terutang setahun
      (a) 5% x Rp. 50jt = Rp. 2.500.000
      (b) 15% x Rp. 46jt = Rp. 6.900.000
      Total (a) + (b) = Rp. 9.400.000
      7. PPh yg sudah dipotong di PT. A = Rp. 1.300.000
      8. Kurang (Lebih potong) = Rp. 8.100.000
      9. PPh pasal 21 sebulan
      Rp. 8,1jt/4 = Rp. 2.025.000

      Untuk lebih jelasnya, silakan Anda bertanya ke konsultan pajak atau Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 021-1500200 untuk informasi yang akurat. Terima kasih.

      Delete
  9. Saya mempunyai NPWP dan saat ini tinggal di Eropa. Saya berpenghasilan dan bayar pajak di negara setempat.
    Apakah saya juga wajib melapor SPT tahunan?
    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan saya, selama NPWP Anda tidak di-non aktifkan, Anda berkewajiban melaporkan pajak Anda.
      Jika Anda menetap di luar negeri untuk kurun waktu yang lama, saya sarankan Anda me-non aktifkan NPWP Anda di KPP atau coba tanyakan prosedurnya di Kring Pajak +62 21 1500200. Terima kasih.

      Delete
  10. Saya biasanya melapor SPT tahunan dengan mengirimkan dokumen ke KPP, namun tahun ini saya mau mulai menggunakan e-Filling. Jadi, pertengahan tahun lalu saya sudah ke KPP untuk mengajukan EFIN dan sudah ada surat berisikan EFIN saya (dikeluarkan bulan September 2016), namun setelah itu saya ditugaskan ke luar negeri, dan baru pulang awal tahun ini. Saya mau tanya, baru saja saya mendaftarkan diri melalui WP e-Filling, tapi setelah saya masukkan NPWP dan EFIN, pesan yang tertulis adalah "Pesan Kesalahan", "Kode Keamanan tidak sesuai". Bagaimana ya solusinya? Mohon bantuan dan informasinya. Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon dipastikan nomor NPWP dan nomor E-FIN yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah benar, mohon dicoba kembali beberapa jam kemudian. Mungkin saj ada masalah pada jaringan atau server atau masalah teknis lainnya.

      Delete
  11. saya baru lapor SPT 2016, tapi di arsip SPT efilling saya ko engga muncul ya? & email tanda terima juga tidak ada.
    mohon bantuannya admin :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama kasus nya.. mohon admin atau sesama wajib pajak disini bisa kasih pencerahan. Thanks

      Delete
    2. Mohon maaf Admin belum bisa menjawab pertanyaan ini. Mungkin pengguna e-filing yang lain bisa share mengapa hal ini bisa terjadi. Terima kasih.

      Delete
  12. Saya dan istri sama sama PNS, mempunyai nomer NPWp sama (1 npwp) bagaimana cara melaporkan atau pengisian dalam efiling, saya bingung, yg digbungkan yg mana saja? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika NPWP istri sudah digabung dengan suami dan suami-istri sama-sama hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (PNS) maka penghasilan istri cukup dilaporkan di bagian lampiran SPT 1770 S, tanpa harus menggabungkan penghasilan netto suami. Dengan kata lain, SPT Tahunan PPh suami akan NIHIL. Inilah keuntungan jika NPWP istri ikut suami. Jika NPWP istri terpisah dengan suami, maka dihitung terlebih dahulu PPh masing-masing (PTKP suami K/n, PTKP istri TK/0)kemudian penghasilan netto suami-istri digabung (PTKP K/I/n)sehingga diperoleh PPh gabungan suami-istri setahun. PPh yang harus dibayar suami dihitung berdasarkan penghasilan netto suami dibagi penghasilan netto suami-istri dikali PPh gabungan. PPh istri dihitung berdasarkan penghasilan netto istri dibagi penghasilan netto suami-istri dikali PPh gabungan. PPh kurang bayar Suami = PPh suami - PPh suami masing-masing (PTKP K/n). PPh kurang bayar istri = PPh istri - PPh istri masing-masing (PTKP TK/0). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Jika Anda masih ragu atas penjelasan ini, silakan menghubungi KPP terdekat atau hubungi Kring Pajak di 021-1500200.

      Delete
  13. Selamat sore, saya kebetulan baru pindah kerja ke perusahaan baru november silam, jadi di SPT perusahaan baru hanya bulan 11-12, dan perusahaan lama untuk SPT 1-10.

    Untuk perusahaan baru, tidak ada potongan PPH karena terhitung gaji saya selama 2 bulan kurang dari 60juta.

    Karena itulah ketika saya jumlahkan, malah tertulis kurang bayar. Bagaimana solusinya ya?

    Saya mencoba menghubungi 1500200 sudah berkali-kali tapi tidak tersambung,

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gaji kurang atau lebih 60 juta digunakan untuk menentukan jenis formulir yang digunakan apakah 1770 SS atau 1770S. Untuk menentukan apakah kena pajak atau tidak ditentukan oleh PTKP, dimana PTKP minimal tahun 2016 utk TK/0 adalah 54 juta.
      Untuk perhitungan PPh kedua perusahaan tempat Anda bekerja, bisa mengacu pada jawaban atas pertanyaan pak Riki di atas atau bertanya kepada konsultan pajak. Terima kasih.

      Delete
  14. untuk spt 1770 apa sudah bisa efin juga pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

      Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online.

      Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:

      1. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
      2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
      3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
      4. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
      5. SPT Masa PPN dan PPnBM (NEW)

      Sumber: pajak.go.id/aplikasi-perpajakan

      Delete
  15. karena satu dan lain hal, saya tidak bisa mendapatkan bukti potong dari perusahaan saya yg lama, dan itu entah nanti akan dilaporkan oleh perusahaan lama atau tidak belum jelas, krn di sana sedang kacau pelaporan pajaknya, jadi bagaimana ya cara pelaporanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. *tambahan selama ini selalu nihil

      Delete
    2. Meski NIHIL tetap harus dilaporkan. Saya sarankan Anda tetap menghubungi perusahaan lama Anda untuk mendapatkan bukti potong. DJP tidak akan tahu kalau laporan Anda NIHIL jika Anda tidak melaporkannya.

      Delete
  16. Tanggal 09 03 2018 saya buat Penyampaian SPT Elektronik, saya salah input ke Jenis Pajak 1770 S yang seharusnya dgn Jenis Pajak 1770 SS, apa yg harus saya lakukan mohon petunjuk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau belum dikirim, bisa buat ulang pakai Form jenis 1770 SS. tapi kalau sudah dikirim saya sarankan ditanyakan ke KPP terdekat. Terima kasih.

      Delete
  17. Terima kasih artikelnya cukup detail dan sangat bermanfaat...
    Oh ya bagaimana jika sudah memiliki nomor EFIn di tahun 2016, tapi saat lapor SPT eFiling sekarang ini saya lupa nomornya...Thank

    ReplyDelete
    Replies
    1. EFIN hanya digunakan sekali saja. Selanjutnya Anda cukup masukkan NPWP dan Password.

      Delete
  18. saya sudah bayar pajak dan menunggu email konfirmasi pembayaran pajak saya. Tapi emainya belum saya terima. Bagaimanakah cara saya mengecek pelaporan pajak saya sudah diterima? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya sudah melaporkan pajak secara online namun belum menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektonik) melalui email? Kalau itu yang dimaksud, cek semua folder email termasuk spm/junk folder. Jika tidak ada juga, login ke https://djponline.pajak.go.id kemudian klik E-Filing. Pada Daftar SPT, klik Lihat BPE. Ini menandakan bahwa laporan SPT Pajak sudah diterima. Terima kasih.

      Delete
  19. saya sudah input semua data, tapi setelah klik setuju, selalu keluar halaman ini:

    Status SPT Anda adalah Nihil dan SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan karena :

    * Anda tidak mengisi daftar harta (Lampiran II Bagian B)
    Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja (Lampiran I Bagian C)
    * Daftar Harta, Daftar Utang, Daftar Keluarga apabila ada datanya, semua kolom harus terisi dan tidak ada data yang bernilai 0
    * Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai
    * Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.
    dan ketika sy koreksi, hasil koreksi sy tidak ter-save. mohon bantuannya. Saya jadi tidak bisa kirim SPT-nya.

    ReplyDelete