e-Billing Pajak



Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (e-Billing System) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Keuntungan e-Billing System Pajak
Dengan diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

Lebih Mudah
  • Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda;
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.

Lebih Cepat
  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada;
  • Jika Anda memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya;
  • Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

Lebih Akurat
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari;
  • Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar.

2 (Dua) Langkah Mudah Bayar Pajak dengan e-Billing
1. Buat Kode Billing
Kode Billing dapat dibuat dengan cara:
A. Akses internet ke alamat https://sse.pajak.go.id (SSE)
1. Daftar ke alamat https://sse.pajak.go.id dan klik Daftar baru


2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan;


3. Setelah Anda klik OK maka link aktivasi, kode aktivasi, User ID dan PIN akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda daftarkan;

4. Aktivasi akun Anda dengan cara klik link aktivasi atau masukkan kode aktivasi secara manual. Aktivasi akun ada batas waktunya, oleh karenanya segera aktivasi akun Anda sebelum kedaluarsa. Jika sudah kedaluarsa, Anda harus daftar/registrasi kembali;


5. Login kembali dengan memasukkan NPWP dan PIN ke alamat https://sse.pajak.go.id
6. Field NPWP, Nama, Alamat, Kota akan muncul secara otomatis dan tidak bisa diubah.
Masukkan informasi terkait detail pembayaran seperti:
a. Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
b. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
c. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri ;
d. Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari;
e. Tahun Pajak;
f. Nilai Rupiah Pembayaran; dan
g. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada).
Kemudian klik “Simpan

7. Cek kembali data yang sudah Anda masukkan. Jika sudah yakin benar, silakan klik "Terbitkan Kode Billing"




8. Selanjutnya sistem akan menerbitkan Kode Billing atau ID Billing. Masa aktif ID Billing akan tertera di bawah ID Billing. Pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggat waktu e-Billing berakhir.


Setelah sistem menerbitkan kode billing, Anda dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat Anda lakukan melalui menu “View Data”.


B. Akses internet ke alamat https://sse2.pajak.go.id (SSE2)

Situs SSE2  telah  terintegrasi  dengan  DJP  Online (https://djponline.pajak.go.id).
Pengguna  yang  telah   terdaftar  di  DJP  Online  dapat  langsung  menggunakan  SSE2  tanpa  perlu  mendaftar  terlebih  dahulu.  Proses  pembuatan  Kode Billing menggunakan SSE2 serupa dengan proses pembuatan Kode  Billing  pada SSE di atas.
Kelebihan SSE2 adalah dapat mengakomodasi pemotongan/pemungutan  atas  NPWP lain atau Non-NPWP (00.000.000.0-xxx.000) berdasarkan  jenis pajak dan jenis setoran tertentu.

C. Billing DJP 

Billing DJP adalah layanan pembuatan Kode Billing pada kantor pajak (KPP / KP2KP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri (self-service). 
Langkah dan isian data pada layanan ini sama seperti SSE/SSE2, perbedaannya adalah tidak perlu registrasi maupun Login. Isikan informasi pembayaran pajak Anda seperti cara di atas, klik Buat Kode Billing. Kode Billing telah ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.

D. Internet Banking

1. Silakan buka situs internet banking Anda (dengan mengakses situs resmi bank https://ib.xxx.co.id).
2. Setelah Anda Login, masuk ke menu Pembayaran> MPN > Buat Billing Pajak.
3. Masukkan data setoran pajak yang akan dibayar.
4. Setelah memasukkan data pembayaran pajak klik “Kirim”.
5. Konfirmasi data pembayaran, klik “Kirim”.
6. Kode Billing telah ter-generate.
Untuk saat ini pembuatan Kode Billing dengan Internet Banking hanya dapat dilayani oleh BRI. Bank-bank lainnya bisa saja sudah bisa melayani pembuatan Kode Billing ketika Anda mengakses laman ini.

E. SMS ID Billing
Untuk membuat Kode Billing menggunakan SMS ID atau SMS USSD (Unstructured Supplementary Service Data), silakan tekan short code *141*500# pada handphone atau smartphone Anda.

Pada SMS ID Billing Anda dapat membuat Kode Billing dengan atau tanpa registrasi.
1. Dengan Registrasi
a. Setelah Anda menekan short code *141*500#, silakan pilih opsi "2.Buat ID Billing" pada langkah 2.
b. Pilih opsi "1. NPWP Sudah Register" pada langkah 3.

c. Masukkan 6 digit Kode Akun Pajak (KAP) untuk pajak yang akan Anda bayarkan.

d. Selanjutnya masukkan 3 digit Kode Jenis Setoran Pajak pada langkah 5.
e. Masukkan Masa Awal dan Masa Akhir Bulan Pajak. Misalnya awal pajak bulan Januari dan akhir pajak bulan Desember, berarti kita masukkan 01/12

f. Kemudian masukkan Tahun Pajak, misalnya tahun 2016
g. Masukkan Nominal Billing Pajak, misalnya Rp. 210.500
h. Setelah mengisi semua isian di atas, maka akan muncul konfirmasi data-data yang sudah dimasukkan. Pilih "1.Ya, Benar" jika data Anda sudah benar.
i. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang kami proses" dan kemudian Anda akan menerima SMS yang berisikan data-data Anda,  Kode ID Billing Anda serta masa kedaluarsa (expired) ID Billing Anda. Segera lakukan pembayaran sebelum tenggat waktu Anda berakhir.


2. Tanpa Registrasi
Tahapannya sama seperti Dengan Registrasi di atas, namun pada langkah 3, pilih opsi "2.NPWP Belum Register". Selanjutnya ikuti seperti langkah-langkah di atas.

Untuk sementara ini pembuatan Kode Billing dengan SMS ID Billing hanya dapat dilayani oleh operator Telkomsel. Operator lainnya bisa saja sudah bisa melayani pembuatan Kode Billing ketika Anda mengakses laman ini.

Jika Anda kesulitan membuat kode Billing dengan cara di atas, saat ini pembuatan kode Billing masih bisa dilayani oleh Customer Service/Teller Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Citibank dan Kantor Pos di seluruh Indonesia atau hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).

2. Bayar Pajak
Setelah Anda mendapatkan Kode Billing, bayar pajak Anda melalui saluran pembayaran berikut:
 A. Mini ATM/EDC (Electronic Data Capture)
1. Pilih menu “MPN/Pajak”;
2. Gesek kartu ATM, masukkan PIN ATM Anda, kemudian masukkan Kode Billing;
3. Lakukan konfirmasi pembayaran;
4. Setelah selesai, struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak.
Mini ATM BRI, BNI dan Mandiri tersedia diseluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) / KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

B. Mesin ATM

1. Masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda;
2. Pilih menu Pembayaran Pajak;
3. Masukkan Kode Billing;
4. Lakukan konfirmasi pembayaran;
5. Setelah selesai, struk BPN (Bukti Penerimaan Negara) akan tercetak.
6. Simpan struk BPN (Bukti Penerimaan Negara) ini sebagai pengganti SSP (Surat Setoran Pajak).
Untuk menghindari hilangnya tulisan pada struk ATM yang menggunakan thermal paper, sebaiknya photo copy terlebih dahulu struk ATM sebelum disimpan.

Baca: Prosedur Pembayaran e-Billing Pajak menggunakan ATM Bank Mandiri

C. Internet Banking


Proses pembayaran e-Billing pajak melalui Internet Banking telah terintegrasi dengan proses pembuatan Kode Billing. Jadi setelah Anda membuat Kode Billing Anda dapat langsung membayarnya.
Menu internet banking untuk masing-masing bank bisa berbeda-beda.

Baca: Prosedur Pembayaran e-Billing Pajak menggunakan Internet Banking Bank Mandiri

D. Mobile Banking

Saat ini pembayaran e-Billing Pajak menggunakan mobile banking baru bisa diakses oleh nasabah BPD Bali dan BRI.

E. Teller Bank/Petugas Loket Kantor Pos


Prosedur pembayaran e-Billing Pajak melalui Teller Bank/Petugas Kantor Pos:
1.Tunjukkan kode billing dan serahkan surat setoran pajak Anda kepada teller bank/petugas loket kantor pos;
2.Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller/petugas loket kantor pos akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud;
3.Teller/petugas loket kantor pos akan memproses transaksi Anda dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Atas pembayaran pajak melalui sistem kode billing ini, wajib/pembayar pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Ketentuan e-Billing System Pajak yang harus diperhatikan:
  1. Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara sistem.
  2. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.


Untuk lebih jelasnya silakan simak Video Tutorial di sini.



No comments:

Post a Comment