e-Faktur Pajak



Apa yang  dimaksud dengan e-Faktur?
e-Faktur atau Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (ASP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib menggunakan e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Siapa yang wajib membuat e-Faktur?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Indonesia menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016.

Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?
Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: 
  • tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik; 
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan;
  • aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan;memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan mudah menggunakan smartphone atau telepon pintar sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual. Aplikasi pembaca QR code dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk OS Android) dengan kata kunci "QR Code Reader".

Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
  • Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
  • Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali
  • Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Telah memiliki Sertifikat Elektronik, yakni sertifikat yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection atau pun melalui proxy
  • Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
  • Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
  • Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai user manual aplikasi.

Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Untuk membuat faktur pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan aplikasi e-Faktur.
Aplikasi e-Faktur dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mengunduh pada laman:

Bagaimana cara instalasi aplikasi e-Faktur?
Untuk meng-install dan menjalankan aplikasi e-Faktur, silakan klik dan baca tautan berikut:



Sumber: pajak.go.id